Pimpinan Pondok Pesantren di Sukabumi Ditangkap Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, berinisial AU (44 tahun), ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri dan santriwati. AU diduga melakukan aksi ini dengan modus memasukkan khodam, sebuah entitas gaib, di lingkungan ponpes.

Polres Sukabumi menangani kasus ini, dan AU ditangkap pada Kamis, 8 Februari 2024. Data dari sukabumiupdate.com mencatat ada dua santri dan lima santriwati yang menjadi korban. Lima korban santriwati telah dimintai keterangan sebagai saksi. Terdapat juga satu korban lain, seorang santri yang sudah keluar dari ponpes dan memilih bekerja.

Bacaan Lainnya

Salah satu korban, MR (20 tahun), mengungkap bahwa AU meminta dia untuk merayu dan mencumbui istri AU sendiri sebagai syarat untuk memasukkan khodam. Setelah menolak, permintaan tersebut terus disampaikan kepada MR. Bahkan, istri AU juga menolak, tetapi kejadian tersebut terjadi tanpa persetujuannya.

AU juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap Y, pacar MR, dengan memegang beberapa bagian sensitif tubuhnya. Y melaporkan kejadian ini kepada neneknya, yang kemudian menginformasikan kepada pihak berwajib, sehingga AU diamankan.

Kapolsek Ciracap, Iptu Dudung A Jamin, menyatakan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Sukabumi. Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menyatakan bahwa AU sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah korban dan saksi telah diperiksa, termasuk pelapor dan pelaku. Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terkonfirmasi dari pemeriksaan tersebut.

Pernyataan Jupri belum mencakup fakta tentang adanya korban santri, seperti MR, yang telah menjadi bagian dari kasus ini.

Setelah penangkapan AU, kasus ini terus diusut oleh pihak berwajib. Korban dan saksi telah memberikan keterangan yang mendukung dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AU. Namun, investigasi masih berlanjut untuk mengungkap lebih banyak detail dan mendalami peran AU dalam kasus ini.

Pihak berwajib juga akan mengidentifikasi apakah masih ada korban lainnya yang belum melapor atau terungkap dalam penyelidikan. Kemungkinan adanya korban lainnya menimbulkan keprihatinan yang lebih besar terhadap keamanan dan perlindungan para santri di lingkungan ponpes dan lembaga pendidikan lainnya.

Selain itu, penegakan hukum terhadap AU akan menjadi penekanan utama dalam proses ini. Keterlibatan seorang pemimpin ponpes dalam kasus pelecehan seksual menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan pembinaan yang ketat terhadap para guru atau pemimpin lembaga pendidikan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan posisi otoritas mereka.

Masyarakat juga diharapkan untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus pelecehan seksual atau tindakan asusila yang mereka ketahui atau alami. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi semua individu, terutama para anak-anak dan remaja yang rentan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan.

Pos terkait