Pencabulan di Pondok Pesantren oleh Ketua Yayasan

Source: Pinterest

SANTRIWEB, Banjarnegara – Seorang ketua yayasan pondok pesantren di Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial SAW alias JS (32) ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, sebut saja A, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada gurunya. A mengaku telah dicabuli oleh JS sejak Juni 2022.

Bacaan Lainnya

“Kejadian pertama pada 21 Juni 2022, pelaku memanggil korban ke rumahnya. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kamar dan melakukan aksi kasus pencabulan tersebut,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto dalam jumpa pers, Rabu (31/8).

Hendri menjelaskan, JS kerap mencabuli korban di rumahnya. Aksi cabul itu dilakukan dengan cara menciumi, memegang, dan meraba-raba tubuh korban.

“Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun,” kata Hendri.

Setelah A menceritakan kejadian yang dialaminya, gurunya kemudian melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JS.

Dalam pemeriksaan, JS mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencabuli tujuh santri laki-laki di pondok pesantrennya.

“Saya nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih, dan ganteng,” kata JS.

Source: kumparan.com

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan pondok pesantren memang bukan kali ini saja terjadi. Pada tahun 2022, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Kasus ini tentu sangat memprihatinkan. Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan beribadah.

Namun, kasus ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan ini di lingkungan pondok pesantren. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para santri.

Selain itu, perlu juga dilakukan edukasi kepada para santri tentang bahaya pelecehan seksual. Masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kasus ini. Jika mengetahui adanya kasus pencabulan, segera laporkan kepada pihak yang berwajib.(MIS)

Pos terkait