Minat Astronomi Santri - Santri di seluruh Indonesia didorong untuk meningkatkan minat dan keterampilan dalam bidang astronomi sebagai bagian dari...
Tag: Pendidikan
Santri Bidang Otomotif, Merajut Masa Depan Profesionalisme yang Berkelanjutan
Santri Bidang Otomotif - Dalam upaya meningkatkan kualitas dan diversifikasi potensi sumber daya manusia di Indonesia, lembaga pendidikan Islam...
Tips Meningkatkan Traffik Situs
Tips Meningkatkan Traffik Situs - Jika Anda memiliki situs web, maka salah satu tujuan terpenting Anda adalah meningkatkan jumlah pengunjung situs...
Memahami Kurikulum Pendidikan Islam
Memahami Kurikulum Pendidikan Islam sangatlah penting karena dalam hal ini memegang peranan dalam kehidupan generasi saat ini maupun penerus. ...
Peran Guru dalam Pendidikan Islam
Peran Guru dalam Pendidikan Islam memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Sebagai agama yang mengatur seluruh aspek...
Anak Shalih Adalah Aset Orang Tua
SANTRI.WEB.ID - Anak Shalih Adalah Aset Orang Tua, Anak Shalih Adalah Harapan dari Semua Orang Tua, Anak adalah buah hati bagi kedua orang tuanya...
Tupoksi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud
SANTRI.WEB.ID - Tupoksi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud - Sahabat santri online dimanapun anda berada, tidak sedikit artikel serta peraturan yang beredar di seluruh internet tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah yang sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun masih banyak sekali sebagian Kepala Sekolah yang mengetri tentang peraturan ini, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini dibukti di berbagai lembaga pendidikan yang masih mengandalkan Operator Sekolah untuk mengkondisikan seputar administerasi sekolah, contoh beberapa tugas yang sekarang ditanggungkan ke Operator Sekolah yang seharusnya tanggungjawab Kepala Sekolah atau Tata Usaha, contoh sederhananya adalah Rencana Anggaran dan Biaya Sekolah (RKAS) Peraturan atau Tupoksi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud yang Dikutip dari mysch.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan. Kedelapan standar nasional itu adalah (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
...