Kriteria dan Persyaratan Menjadi Proktor, Teknisi, dan Pengawas Asesmen Nasional 2021
SANTRI.WEB.ID – Tidak lama lagi seluruh sekolah baik dari tingkat SD, SMP, & SMA, akan melaksanakan ujian online yang disebut Asesmen Nasional dan didalamnya akan banyak yang terlibat dalam hal pelaksana ujian online tersebut, dimulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Umum, oleh karena itu salah satu yang menjadi peraturan penting adalah teknisi pelaksana dan pengawas pelakasanaan tersebut.
Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah sejumlah komputer dengan minimal perbandingan 1:3 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 3 orang peserta secara bergiliran dalam 3 sesi asesmen) untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat, dan perbandingan 1:2 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 2 orang peserta secara bergiliran dalam 2 sesi asesmen) untuk jenjang SD/MI dan yang sederajat.
Spesifikasi teknis sarana yang diperlukan satuan pendidikan untuk melaksanakan ANBK mengacu pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan ANBK tahun 2021 yang ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat.
Sebagai bahan pertimbangan untuk menjadi badan pengawas ujian online, proktor dan teknisi maka pemerintah mengatur dalam peraturan dibawah ini:
A. Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas
- Proktor merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
- memiliki kompetensi di bidang Teknologi informasi komunikasi (TIK);
- pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;
- bersedia ditugaskan sebagai Proktor di satuan pendidikan pelaksana AN; dan
- bersedia mengisi dan menandatangani pakta
- Teknisi merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
- memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di satuan pendidikan;
- pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi;
- bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di satuan pendidikan pelaksana AN; dan
- bersedia mengisi dan menandatangani pakta
- Pengawas adalah pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:
- memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
- dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik; dan
- bersedia mengisi dan menandatangani pakta
B. Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas
- Penetapan Proktor dan Teknisi
- Satuan pendidikan dapat menetapkan Proktor dan Teknisi yang akan ditugaskan di satuan pendidikan masing-masing.
- Satuan pendidikan melaporkan proktor/teknisi yang telah ditunjuk kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Pelaksana Tingkat Provinsi menyampaikan penetapan Proktor/Teknisi kepada Pelaksana Tingkat Pusat.
- Penetapan Pengawas
- Satuan pendidikan dapat menetapkan Pengawas yang akan ditugaskan di satuan pendidikan masing-masing.
- Satuan pendidikan melaporkan Pengawas yang telah ditunjuk kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
- Pelaksana Tingkat Provinsi menyampaikan penetapan Pengawas kepada Pelaksana Tingkat Pusat.
Demikian sekilas informasi Pendidikan tentang Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas Asesmen Nasional 2021