Abd Wahab Khallaf dalam Ilmu Ushul al-Fiqh menulis bahwa secara umum tujuan mempelajari fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syar’i atas perbuatan dan perkataan manusia. Kemudian setelah mengetahuinya, hukum-hukum tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber Ilmu Fiqih
Alquran
As Sunnah
As Sunnah atau hadits menurut Al-Ghouri dalam Mu’jam al-Mushthalahat al-Haditsah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir (keputusan), atau sifat., Contoh daripada haditsnya sebagai berikut :
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
Ijma
Ijma dapat dipahami sebagai sebuah kesepakatan ulama mengenai suatu perkara bila tidak terdapat penjelasan yang spesifik dalam Alquran dan hadist. Ijma ini tidak boleh bertentangan dengan Quran dan Sunnah.
Qiyas
Qiyas adalah salah satu metode untuk menentukan hukum sesuatu yang baru dan belum dikenal sebelumnya, dengan cara mencari padanannya dengan hal yang sebelumnya diketahui dan sudah diatur dalam Alquran dan Hadits.
Pembagian Hukum Fiqih
Pembagian hukum fiqih terdiri dari:
- Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur ibadah manusia dengan Allah SWT seperti sholat, puasa, zakat, dan haji.
- Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu tentang hubungan sesama manusia. Contohnya yaitu transaksi jual beli dan perserikatan dagang.
- Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al ahwal asy syakhsiyah) seperti nikah, talak, rujuk, iddah, dan lain-lain.
- Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana seperti zina, pencurian, perampokan, dan masih banyak lagi.
Semoga artikel ini bermanfaat
Jadilah Penulis di Santri.web.id dan dapatkan penghargaan terbaik untuk tulisan yang dimuat dan mendapatkan pengunjung tertinggi di situs santri.web.id.