Sumber dan Pembagian Hukum Fiqih

Sumber dan Pembagian Hukum Fiqih
Sumber dan Pembagian Hukum Fiqih
Sumber dan Pembagian Hukum Fiqih – Ilmu fiqih merupakan istilah yang sudah tidak asing di telinga sebagian besar umat Muslim. Namun dapatkah Anda memahami apa yang dimaksud ilmu fiqih dan signifikansinya?
Sahabat santri.web.id, untuk mengenal ilmu fiqih didalam islam tidak seharusnya kita semua harus mempelajarinya melalui online, namun untuk mengenal lebih luas bisa saja antum memilih untuk belajar kembali melalui browsing atau belajar melalui internet.
Kami telah mengutip beberapa tulisan dari situs kumparan.com yang membahas tentang Ilmu Fiqih Sumber dan Pembagian Hukumnya.
Sahabat santri.web.id, Secara etimologi, fiqih berasal dari kata faqqaha yufaqqhihu fiqhan yang berarti pemahaman. Secara istilah, fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang sifatnya amaliyah (dipraktikkan) dan digali dari dalil-dalil yang jelas.
Abd Wahab Khallaf dalam Ilmu Ushul al-Fiqh menulis bahwa secara umum tujuan mempelajari fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syar’i atas perbuatan dan perkataan manusia. Kemudian setelah mengetahuinya, hukum-hukum tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam buku Ngaji Pakai Kitab menerangkan secara lebih rinci mengenai tujuan ilmu fiqih. Ilmu fiqih bertujuan menggali Alquran, hadits, dan sumber hukum lainnya untuk disimpulkan menjadi produk hukum.

Sumber Ilmu Fiqih

Hasil produk hukum fiqih termasuk wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Ada pula bentuk lainnya seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa, dan lain sebagainya. Tentu saja penetapannya tidak asal-asalan, tetapi merujuk pada berbagai sumber. Apa saja sumbernya?

Alquran

Alquran adalah sumber utama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika menjumpai suatu permasalahan, seseorang harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.

As Sunnah

As Sunnah atau hadits menurut Al-Ghouri dalam Mu’jam al-Mushthalahat al-Haditsah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir (keputusan), atau sifat., Contoh daripada haditsnya sebagai berikut :

“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)

Ijma

Ijma dapat dipahami sebagai sebuah kesepakatan ulama mengenai suatu perkara bila tidak terdapat penjelasan yang spesifik dalam Alquran dan hadist. Ijma ini tidak boleh bertentangan dengan Quran dan Sunnah.

Qiyas

Qiyas adalah salah satu metode untuk menentukan hukum sesuatu yang baru dan belum dikenal sebelumnya, dengan cara mencari padanannya dengan hal yang sebelumnya diketahui dan sudah diatur dalam Alquran dan Hadits.

Pembagian Hukum Fiqih

Pembagian hukum fiqih terdiri dari:

  1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur ibadah manusia dengan Allah SWT seperti sholat, puasa, zakat, dan haji.
  2. Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu tentang hubungan sesama manusia. Contohnya yaitu transaksi jual beli dan perserikatan dagang.
  3. Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al ahwal asy syakhsiyah) seperti nikah, talak, rujuk, iddah, dan lain-lain.
  4. Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana seperti zina, pencurian, perampokan, dan masih banyak lagi.

Semoga artikel ini bermanfaat

Jadilah Penulis di Santri.web.id dan dapatkan penghargaan terbaik untuk tulisan yang dimuat dan mendapatkan pengunjung tertinggi di situs santri.web.id.

Pos terkait