Kementerian Agama RI Mencetak Keberagaman dengan Terjemahan Al-Quran ke 26 Bahasa Daerah di Indonesia

Berbagai Terjemahan Al-Quran

Terjemahan Al-Quran Pada Jumat, 28 Januari 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengumumkan langkah terobosan baru dalam upaya mendekatkan Al-Quran dengan masyarakat Indonesia. M Isom Yusqi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, menjelaskan bahwa Kemenag telah berhasil menerjemahkan Al-Quran ke dalam 26 bahasa daerah, mencakup Bahasa Gayo, Dayak, Banyumasan, Bali, Kaili, Melayu, Ambon, hingga Toraja.

Proses penerjemahan ini melibatkan tahapan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Tahap awal dimulai dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai. Fokus Group Discussion (FGD) digelar dengan melibatkan pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat. “Tahap ini dalam bentuk pertemuan atau Focus Group Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat,” ungkap Isom.

Bacaan Lainnya

Tahapan selanjutnya melibatkan pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan. Para pimpinan terkait membahas usulan bahasa daerah, dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan. Setelah itu, dilakukan penetapan dan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak daerah.

Petunjuk teknis penerjemahan juga disiapkan, melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya. Tim penerjemah kemudian melakukan penerjemahan Al-Qur’an dari versi terbaru Kementerian Agama ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan, dilanjutkan dengan proses validasi. “Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan,” jelas Isom.

Proses setelah penerjemahan melibatkan mastering Al-Qur’an, di mana tim ahli membuat layout Al-Qur’an terjemahan bahasa daerah untuk menjadi master, serta melakukan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat. Setelah tashih, dilakukan uji publik, diikuti dengan penerbitan terbatas. Masyarakat diminta untuk menguji dan memberikan masukan. Setelah itu, masuk ke tahap digitalisasi agar terjemahan dapat diakses melalui Android OS, iOS, Microsoft Word, dan e-pub audio.

“Saat ini sudah tersedia Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah bagi pengguna Android dan iOS yang dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store,” tambah Isom. Setelah proses digitalisasi selesai, dilakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan oleh pihak pelaksana dan penyelenggara. Produk unggulan Balitbang Diklat Kemenag ini akhirnya diperkenalkan kepada publik, menandai akhir dari serangkaian tahapan penyusunan Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah.

Langkah ini diapresiasi sebagai upaya konkret dalam menjaga dan memperkuat keragaman budaya serta bahasa di Indonesia. Kemenag RI berhasil mencetak terjemahan Al-Quran yang mencakup beragam bahasa daerah, memastikan bahwa pesan keagamaan dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat yang menggunakan bahasa ibu mereka sehari-hari.

Upaya ini sejalan dengan semangat kerukunan dan keberagaman yang merupakan ciri khas Indonesia. Dengan menyediakan Al-Quran dalam bahasa daerah, Kemenag RI memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan karakter dan spiritual masyarakat Indonesia. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung multikulturalisme dan menjaga persatuan di tengah keberagaman bangsa.

Al-Quran dalam berbagai bahasa daerah tidak hanya memudahkan pemahaman agama, tetapi juga dapat menjadi alat efektif untuk memperkuat jati diri dan identitas masyarakat setempat. Inisiatif Kemenag RI ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk menggali serta melestarikan bahasa daerah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Ke depan, penting untuk terus mengamati dampak positif dari langkah ini terhadap pemahaman dan praktik keagamaan masyarakat di tingkat lokal. Sembari terus menjaga kerjasama dengan berbagai pihak terkait, Kemenag RI dapat memantau perkembangan serta mengevaluasi keberhasilan program ini secara berkelanjutan. Dengan demikian, upaya mendekatkan Al-Quran dengan masyarakat melalui terjemahan bahasa daerah dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat maksimal bagi keberagaman dan toleransi di Indonesia.

Pos terkait