SANTRIWEB – Peringatan hari besar keagamaan dalam Islam merupakan momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Momen ini biasanya diwarnai dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti ibadah, pengajian, dan takbir keliling. Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang juga melakukan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat hiburan, seperti bermain petasan.
Bermain petasan merupakan salah satu tradisi yang sudah lama dilakukan masyarakat Indonesia, terutama pada saat peringatan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan Maulid Nabi. Namun, masih banyak pro dan kontra terkait hukum bermain petasan dalam Islam, Oleh karena itu kita harus mengetahui hukum & dampak petasan.
Dalil Hukum Memainkan Petasan dalam Islam
Secara umum, tidak ada dalil khusus dalam Islam yang melarang atau menghalalkan bermain petasan. Namun, terdapat beberapa dalil yang dapat dijadikan dasar untuk mengkaji hukum bermain petasan dalam Islam, antara lain:
- Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 56
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.”
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT mengharamkan membunuh jiwa, kecuali dengan alasan yang benar. Hal ini dapat menjadi dasar untuk melarang bermain petasan, karena bermain petasan dapat membahayakan jiwa orang lain.
- Hadits Nabi Muhammad SAW
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعْتَدِيًا فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Barang siapa membunuh jiwa seorang mukmin dengan sengaja, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”
Hadits ini menjelaskan bahwa membunuh seorang mukmin dengan sengaja sama dengan membunuh seluruh manusia. Hal ini dapat menjadi dasar untuk melarang bermain petasan, karena bermain petasan dapat menyebabkan kematian atau melukai orang lain.
Hukum Memainkan Petasan dalam Islam pada Saat Peringatan Hari Besar
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bermain petasan dalam Islam adalah mubah, yaitu boleh dilakukan selama tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Namun, bermain petasan pada saat peringatan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan Maulid Nabi, sebaiknya dihindari. Hal ini karena pada saat-saat tersebut biasanya masyarakat sedang berkumpul dan merayakan hari besar keagamaan tersebut. Oleh karena itu, bermain petasan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, bermain petasan juga dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Petasan merupakan benda yang mudah meledak dan dapat menyebabkan kebakaran, luka, bahkan kematian. Oleh karena itu, bermain petasan pada saat peringatan hari besar keagamaan sebaiknya dihindari untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bermain petasan:
- Jangan bermain petasan sendirian. Selalu bermain petasan bersama teman atau orang dewasa yang bertanggung jawab.
- Mainkan petasan di tempat yang aman, jauh dari orang-orang dan bangunan.
- Jangan bermain petasan di dekat sumber api atau bahan bakar.
- Jangan bermain petasan jika sedang dalam kondisi mabuk atau mengantuk.
- Jangan bermain petasan jika sedang marah atau emosi.
Jika Anda menemukan anak-anak yang bermain petasan, sebaiknya ingatkan mereka untuk bermain petasan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
Dampak Negatif Bermain Petasan
Bermain petasan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Dampak negatif bermain petasan antara lain:
- Bahaya bagi keselamatan diri dan orang lain
Petasan merupakan benda yang mudah meledak dan dapat menyebabkan kebakaran, luka, bahkan kematian. Oleh karena itu, bermain petasan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
- Gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat
Bermain petasan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Suara petasan yang keras dapat mengganggu orang yang sedang beribadah, belajar, atau beristirahat. Selain itu, bermain petasan juga dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
- Pemborosan
Petasan merupakan benda yang tidak memiliki nilai manfaat yang berarti. Oleh karena itu, bermain petasan dapat dikategorikan sebagai pemborosan.
- Merusak lingkungan
Petasan dapat menimbulkan polusi udara dan suara. Selain itu, petasan juga dapat merusak lingkungan, seperti merusak bangunan dan tumbuhan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bermain petasan dalam Islam adalah mubah, yaitu boleh dilakukan selama tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Namun, bermain petasan pada saat peringatan hari besar keagamaan sebaiknya dihindari karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Oleh karena itu, kita perlu lebih bijak dalam bermain petasan. Bermain petasan harus dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab, serta memperhatikan keselamatan diri dan orang lain.