Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut: Apakah Murtad?

Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali

SANTRIWEB – Sebahagian pemikiran menyimpang umat hukum tidak sholat jumat 3 kali berturut-turut tidak termasuk dalam golongan murtad. Padahal, Sholat Jumat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, sehat jasmani dan rohani, dan bermukim di suatu tempat. Shalat Jumat hukumnya fardhu ‘ain, artinya wajib bagi setiap individu muslim laki-laki.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Perintahkanlah kepada para budakmu untuk mendirikan shalat Jumat. Jika mereka tidak menghadirinya, maka pukullah mereka.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Jumat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap laki-laki muslim. Jika ada seorang laki-laki muslim yang meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur syar’i, maka ia telah berdosa besar.

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut

Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barang siapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena meremehkan, maka Allah mengunci mata hatinya.” (HR. At-Tirmidzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkan, maka Allah akan menutup hatinya. Artinya, orang tersebut akan sulit untuk menerima kebenaran dan hidayah dari Allah.

Namun, apakah orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut termasuk golongan murtad?

Pandangan Jumhur Ulama

Menurut jumhur ulama, orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkan, maka ia tidak termasuk golongan murtad. Namun, ia tetap berdosa besar dan akan mendapatkan ancaman dari Allah.

Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

  • Hadits yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkan, maka Allah akan menutup hatinya. Hadits ini tidak menyebutkan bahwa orang tersebut akan keluar dari agama Islam.
  • Al-Qur’an menyebutkan bahwa orang yang murtad adalah orang yang mengingkari Allah dan Rasul-Nya. Orang yang meninggalkan shalat Jumat karena meremehkan, belum tentu mengingkari Allah dan Rasul-Nya.

Pandangan Ulama Madzhab Syafi’i

Ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkan, maka ia termasuk golongan murtad. Hal ini didasarkan pada dua dalil, di antaranya:

  • Hadits yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkan, maka Allah akan menutup hatinya. Para ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa menutup hati merupakan salah satu tanda kekufuran.
  • Hadits yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut akan ditulis sebagai orang munafik. Munafik adalah orang yang menampakkan keimanan, tetapi menyembunyikan kekufuran.

Hukum orang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut jumhur ulama, orang tersebut tidak termasuk golongan murtad, tetapi tetap berdosa besar. Sedangkan menurut ulama madzhab Syafi’i, orang tersebut termasuk golongan murtad.

Oleh karena itu, bagi laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, sehat jasmani dan rohani, dan bermukim di suatu tempat, maka wajib untuk melaksanakan shalat Jumat. Jika ada halangan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat Jumat, maka harus menggantinya dengan shalat Dzuhur di rumah.

Dalam sebahgian pandangan umat islam berpendapat bahwasanya tidak murtad jikalau tidak melaksanakan

Pos terkait