Ternyata Izin Padepokan Gus Samsudin Praktik Pijat Tradisional

Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur,
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur,

SANTRI.WEB.ID – Polemik keberadaan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar masih berlanjut, Ternyata Izin Padepokan Gus Samsudin Praktik Pijat Tradisional.

Polemik keberadaan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar masih berlanjut. Warga setempat meminta padepokan ditutup karena dianggap banyak menipu meski hal itu dibantah Gus Samsudin.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, izin praktik penyembuhan dengan metode rukyah yang dilakukan Gus Samsudin tidak sesuai. Berdasarkan data di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, izin operasional Padepokan Nur Dzat Sejati ialah pijat tradisional.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr Christine Indrawati. Gus Samsudin dalam izinnya, kata dia, merupakan seorang tabib pengobatan alternatif dengan metode pijat.

“Benar. Izinnya sebagai penyehat tradisional pemijat,” ujar Christine ketika dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Christine mengatakan izin yang dimiliki Gus Samsudin tersebut keluar pada tahun 2021 lalu. Izin tersebut berlaku selama dua tahun. Kendati telah memiliki izin tapi pada kenyataannya praktek yang dilakukan berbeda.

Ternyata Izin Padepokan Gus Samsudin Praktik Pijat Tradisional

Marcel Radhival atau yang juga dikenal dengan nama Pesulap Merah
Marcel Radhival atau yang juga dikenal dengan nama Pesulap Merah

Hal itu terungkap dalam statement ketika digeruduk massa, Gus Samsudin mengatakan dirinya adalah seorang yang menyembuhkan penyakit melalui metode rukyah.

Christine mengungkapkan berdasarkan pasal 12 ayat 1 poin 5 pada Permenkes Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional menyebutkan pengobatan tradisional empiris dilakukan dengan bahan alami, teknik manual, teknik olah pikir, dan teknik energi.

Sedangkan untuk rukyah belum bisa dikategorikan sebagai salah satu metode pengobatan tradisional. Sementara untuk pengawasan praktik rukyah dilakukan oleh Kementrian Agama.

“Ya jelas berbeda. Untuk perizinan rukyah saat ini masih dikoordinasikan dengan Kemenag seharusnya bagaimana,” ungkap Christine.

Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur,
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur,

Pantauan di lapangan, kondisi padepokan saat ini masih sepi. Beberapa orang tampak berjaga di pintu masuk Padepokan Nur Dzat Sejati. Lokasi tersebut ditutup untuk sementara waktu hingga batas yang belum ditentukan.

Author Profile

Santri.web.id
Santri.web.id
Informasi Seputar Pendidikan, Pondok Pesantren, Materi Kutbah, Materi Ceramah, Design, dan Tutorial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan