SANTRIWEB – Kepolisian Resor Langsa menangkap seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MR (38) atas dugaan pencabulan terhadap dua santrinya. MR ditangkap, di rumahnya di Desa Seulalah Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.(21/11/23)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Ipda Rahmad mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan pemerkosaan yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Langsa.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa pelaku telah mencabuli dua santrinya,” kata Ipda Rahmad.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah mencabuli kedua korban sejak tahun 2021. Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat di dalam pesantren, termasuk di kamar korban, kamar pelaku, dan kamar mandi.
“Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” kata Ipda Rahmad.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar kasus pencabulan di pesantren yang terjadi di Indonesia. Kasus-kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan membuat citra pesantren menjadi tercoreng.
Peristiwa ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pesantren. Pengawasan ini perlu dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga keagamaan.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak di pesantren. Regulasi ini perlu mengatur tentang tata tertib pesantren, hak-hak santri, dan sanksi-sanksi bagi pelaku pelanggaran.
Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya pencabulan di pesantren. Masyarakat perlu memberikan edukasi kepada anak-anak tentang pentingnya menjaga diri dan mengenali tanda-tanda kekerasan seksual.
Lembaga-lembaga keagamaan juga perlu berperan aktif dalam mencegah terjadinya pencabulan di pesantren. Lembaga-lembaga ini perlu memberikan sosialisasi kepada para pimpinan dan guru pesantren tentang pentingnya menjaga anak-anak dari kekerasan seksual.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kasus-kasus pencabulan di pesantren dapat diminimalisir.(MIS)