Santri – Pandangan agama tentang mengemis online di media sosial semakin marak terjadi. Banyak orang yang memanfaatkan platform media sosial untuk meminta-minta uang atau barang dengan berbagai cara, seperti membuat konten yang menunjukkan kesusahan hidup, berpura-pura sakit, atau melakukan tantangan tertentu.
Fenomena ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, ada yang bersimpati dan tergerak untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Di sisi lain, ada yang mempertanyakan keabsahan dan etika dari tindakan mengemis online, serta dampaknya terhadap mental dan martabat diri individu.
Hukum Fiqih Mengemis Online
Dalam hukum Islam, mengemis secara umum dikategorikan sebagai perbuatan yang haram. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dan penjelasan dari para ulama, di antaranya:
- Hadis Nabi Muhammad SAW:
“Tangan di atas (memberi) lebih baik dari pada tangan yang di bawah (yang meminta).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam lebih menganjurkan umatnya untuk memberi daripada meminta. Memberi merupakan bentuk kepedulian dan membantu orang lain yang membutuhkan, sedangkan meminta dapat merendahkan martabat diri dan menunjukkan rasa tidak puas terhadap nikmat Allah SWT.
- Penjelasan Imam al-Ghazali:
“Pertama, tampak mengeluh terhadap pemberian Allah Ta’ala, karena meminta-minta itu merupakan bentuk menampakkan kemiskinan, dan menyebut-nyebut sedikitnya nikmat Allah yang diberikan padanya, dan ini merupakan bentuk mengeluh yang sesungguhnya.” (Ihyâ’ Ulûm al-Dîn, [Beirut: Dâr al-Minhâj], juz IV, halaman 210)
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa mengemis dapat menunjukkan rasa tidak puas terhadap pemberian Allah SWT, seolah-olah Allah tidak mencukupkan kebutuhan hamba-Nya. Hal ini merupakan bentuk syukur yang kurang baik dan bertentangan dengan ajaran Islam.
- Penjelasam Syaikh Muhammad bin Musa al-Damiri:
“Berkata Ibn al-Shalah: meminta-minta hukumnya haram apabila disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang-ulang dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.” (al-Najm al-Wahhâj fi Syarh al-Minhâj, [Beirut: Dâr al-Minhâj], juz 6 halaman 478])
Syaikh al-Damiri menjelaskan bahwa mengemis dengan cara menghinakan diri, dilakukan secara berulang-ulang, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai adalah haram. Hal ini karena tindakan tersebut dapat merendahkan martabat diri dan mengganggu orang lain.
Pengecualian Hukum Haram Mengemis Online
Meskipun mengemis online secara umum haram, ada beberapa kondisi di mana hal itu bisa dibolehkan.
- Kondisi darurat: Jika seseorang dalam keadaan darurat dan tidak memiliki cara lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka mengemis online bisa menjadi solusi terakhir. Contohnya seperti orang yang kelaparan, sakit parah, atau kehilangan tempat tinggal.
- Meminta untuk hal yang bermanfaat: Jika seseorang meminta bantuan untuk hal yang bermanfaat, seperti untuk biaya pendidikan, pengobatan, atau untuk membangun rumah ibadah, maka hal ini bisa dibolehkan.