Santri – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim baru-baru ini menyatakan komitmennya untuk menghentikan kontroversi kenaikan UKT di PTN yang dianggap tidak rasional di perguruan tinggi negeri (PTN).
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap keresahan masyarakat terkait lonjakan biaya kuliah yang memicu demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa (21/5/2024), Nadiem menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar.
“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami hentikan,” ujar Nadiem. Ia menambahkan, “Kami akan mengevaluasi, mengecek, dan melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar.”
Nadiem juga meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan bahwa setiap peningkatan UKT harus rasional, masuk akal, dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“Tiap kenaikan UKT haruslah rasional termasuk pada kelompok UKT yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan Kemendikbudristek untuk mengurangi kecemasan di masyarakat terkait isu kenaikan UKT yang tinggi,” jelasnya.
Kasus Kenaikan UKT di Beberapa PTN
Beberapa PTN telah mengalami kenaikan UKT pada tahun 2024 ini, yang menjadi sorotan dan menimbulkan reaksi beragam dari mahasiswa dan orang tua.
- Universitas Indonesia (UI) Universitas Indonesia (UI) adalah salah satu PTN yang disebut-sebut mengalami kenaikan UKT tahun ini. Meskipun nominal tertinggi UKT tetap Rp 20 juta, UI mengurangi jumlah golongan UKT dari 11 menjadi 5 golongan. Perubahan ini menyebabkan kenaikan pada kelompok UKT selain golongan 1-2. UI telah menyediakan ruang konsultasi bagi mahasiswa yang merasa keberatan dengan kenaikan ini. “Dalam hal tarif yang ditetapkan dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, hingga diperoleh tarif yang sesuai,” tulis UI dalam pernyataannya.
- Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Kenaikan UKT di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sempat mencapai 100 persen, terutama di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan UKT tertinggi Rp 33,5 juta per semester. Respons keberatan dari mahasiswa dan orang tua mendorong Unsoed untuk mencabut peraturan tersebut dan menggantinya dengan yang baru. “Setelah rapat dengan pimpinan fakultas se-Unsoed, Ketua Lembaga dan unit-unit lainnya, Rektor menyatakan ketentuan tentang besaran UKT Unsoed tahun 2024 tersebut akan dicabut. Selanjutnya, Unsoed akan menerbitkan peraturan baru,” demikian pernyataan dari laman resmi Unsoed.
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta juga mengalami kenaikan UKT pada kelompok 2-7, dengan UKT tertinggi naik dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 7 juta. Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, menyatakan bahwa kenaikan ini ditetapkan setelah mempertimbangkan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi. “Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya,” ujar Prof. Asep.
- Universitas Brawijaya (UB) Universitas Brawijaya (UB) juga menaikkan UKT mulai tahun ini berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB, Muchamad Ali Safaat, menjelaskan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium. “UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium,” jelasnya. Mahasiswa yang kesulitan dengan biaya UKT setelah penyesuaian dapat mengajukan keringanan melalui Sistem Bantuan Keuangan atau Sibaku.
Langkah Selanjutnya dari Kemendikbudristek
Nadiem mengingatkan bahwa setiap kenaikan UKT harus rasional dan tidak dilakukan secara terburu-buru. “Kemendikbudristek punya peran yang sangat kuat untuk memastikan kalaupun ada kenaikan harga, bahkan untuk tingkat atau tangga tingkat ekonomi yang lebih tinggi, bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal,” jelasnya.
Ia juga meminta pihak PTN untuk memercayakan kepada Kemendikbudristek terkait aturan UKT, dengan penetapan UKT harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penetapan UKT, Kemendikbudristek akan terus memonitor dan mengevaluasi kebijakan ini.
Nadiem berharap langkah ini dapat mengurangi kecemasan masyarakat dan memastikan akses pendidikan tinggi tetap terjangkau bagi semua kalangan.
Dengan komitmen ini, Nadiem berharap setiap kebijakan yang diambil dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional perguruan tinggi dan kemampuan ekonomi mahasiswa, sehingga tidak ada yang merasa terbebani secara tidak adil oleh kenaikan biaya kuliah.