SANTRIWEB – Seorang guru ngaji di Kecamatan Semarang Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi diduga rudapaksa belasan santri yang selama ini dididiknya untuk mengaji. Pria berinisial P (51) itu kini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.
Kasus guru ngaji ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata masih ada belasan santri lainnya yang menjadi korban pelecehan seksual P.
Modus operandi yang digunakan P adalah dengan membujuk para santri dengan iming-iming akan diberikan hadiah jika mereka mau menuruti permintaannya. P juga memanfaatkan kondisi psikologis para santri yang masih polos dan mudah percaya.
Aksi bejat guru ngaji ini mengundang kecaman dari berbagai pihak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Semarang, Endang Sulistyowati, menegaskan bahwa tindakan P merupakan pelanggaran hukum dan harus dihukum dengan berat.
“Ini merupakan kasus yang sangat memprihatinkan. Guru ngaji yang seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar agama malah menjadi pelaku kekerasan seksual,” ujar Endang.
Endang mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat mengikuti pengajian. Orang tua harus berani melapor kepada pihak berwajib jika melihat ada indikasi kekerasan seksual yang terjadi pada anak mereka.
“Kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar mereka dapat pulih dari trauma tersebut,” imbuh Endang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama, untuk selalu menjaga sikap dan perilaku mereka. Guru ngaji harus menjadi teladan bagi para santri, bukan menjadi pelaku kekerasan.(MIS)