Respon Keluarga Zulhas Tegas Hadapi Laporan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Respon Keluarga Zulhas Penistaan Agama

SANTRIWEB –  Keluarga Zulkifli Hasan atau Zulhas, selaku Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), menegaskan akan respon keluarga zulhas penistaan agama terkait potongan video pernyataan Zulhas yang berkelakar soal salat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Zulhas ketika memberikan sambutan di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Selasa (19/12/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam video tersebut, Zulhas tampak bercanda dengan para pedagang pasar. Ia mengatakan bahwa para pedagang pasar lebih rajin salat daripada dirinya.

“Saya tuh salatnya kayak pedagang pasar, kalau ada waktu baru salat,” kata Zulhas dalam video tersebut.

Pernyataan Zulhas tersebut pun menuai kritik dari berbagai pihak. Bahkan, ada beberapa orang yang melaporkan Zulhas ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zita Anjani, respon keluarga zulhas penistaan agama.

“Ya akan dihadapi, akan dijalani. Ya enggak apa-apa,” kata Zita kepada awak media di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (21/12/2023).

Zita menambahkan bahwa Zulhas tidak bermaksud untuk menyinggung umat muslim dengan pernyataannya tersebut. Ia hanya bercanda dengan para pedagang pasar.

“Pak Zulhas memang orangnya suka bercanda. Beliau tidak bermaksud menyinggung umat muslim,” kata Zita.

Zita berharap agar kasus ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Ia meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib,” kata Zita.

Kemungkinan Perkembangan Kasus

Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Zulhas masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Polri telah meminta keterangan dari Zulhas dan sejumlah saksi lainnya.

Jika terbukti bersalah, Zulhas dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Ancaman hukumannya adalah penjara selama lima tahun.

Terkait kemungkinan perkembangan kasus ini, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi.

  • Kasus ini bisa dihentikan. Hal ini bisa terjadi jika penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Zulhas telah melakukan penistaan agama.
  • Kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini bisa terjadi jika penyidik menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Zulhas telah melakukan penistaan agama.
  • Kasus ini bisa dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini bisa terjadi jika Kejaksaan Agung menilai bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

Kemungkinan perkembangan kasus ini akan tergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Respon Masyarakat

Pernyataan Zulhas tersebut telah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat. Mereka menilai bahwa pernyataan Zulhas tersebut tidak pantas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Zulhas telah meminta maaf kepada seluruh umat muslim. Ia mengatakan bahwa pernyataannya tersebut tidak bermaksud untuk menyinggung umat muslim.

Namun, permintaan maaf Zulhas tersebut tidak serta merta meredam kritik dari masyarakat. Banyak masyarakat yang masih menuntut agar Zulhas diproses hukum.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan media massa. Kasus ini juga berpotensi menjadi polemik yang berkepanjangan.

Pos terkait