Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Edaran Peringatan Hari Santri 2022 Indonesia. surat edaran tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri tahun 2022.
Edaran Peringatan Hari Santri 2022
Edaran memperingati hari santri ini di tandatangani pada 27 September 2022 di tujukan kepada:
- Menteri Kabinet Indonesia Maju,
- Panglima TNI,
- Kepala Polri,
- Jaksa Agung,
- Gubernur,
- Bupati/Walikota,
- Pimpinan Ormas Islam,
- Pesantren
- Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam,
- Pejabat Eselon I,
- Kakanwil Kemenag Provinsi, dan
- Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
“Menteri Agama Yaqut telah meneerbitkan edaran sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan.
Seperti pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan peringatan Hari Santri 2022,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Menurut Kang Dhani, panggilan akrabnya, sejak terbit Keppres Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri di peringati secara rutin.
Peringatan Hari Santri tidak hanya di peringati kalangan pesantren, tapi semua elemen masyarakat.
“Hari Santri tidak hanya milik orang-orang pesantren.
Melainkan juga milik segenap bangsa Indonesia, Jadi, siapa pun boleh merayakan Hari Santri,” tegasnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah merilis Peringatan Hari Santri 2022 pada 27 September 2022.
Tema Peringatan Hari Santri
Peringatan tahun ini mengangkat tema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’.
Tema ini mencerminkan keberadaan santri yang di catat dalam sejarah selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indoensia.
Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak.
“Santri itu sosok berdaya yang selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara,” ujar Kang Dhani.
Sebagai orang yang mempelajari ilmu agama, lanjut Kang Dhani, santri memahami bahwa agama tidak di turunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.
Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan adalah esensi ajaran agama.
“Menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia,” tegasnya.
Edaran Menteri Agama mengatur bahwa upacara bendera di laksanakan secara serentak pada 22 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 WIB.
Khusus untuk Kementerian Agama, upacara akan di laksanakan secara terpusat di halaman kantor Kementerian Agama.
Upacara ini akan di siarkan melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
Isi Edaran Hari Santri 2022
Ketentuan dalam Surat Edaran No. SE 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022:
- Upacara Bendera di laksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB
- Kegiatan peringatan dapat berupa: zikir, shalawat, munajat, doa, dan
- Kegiatan lain nya yang sesuai dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan.
- Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan
- Dapat di lakukan melalui website, media sosial, serta spanduk/baliho/standing banner.
- Download Lagu Hari Santri dan Tema dan Logo Hari Santri 2022.
Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 di sesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
(Source link: Kemenag)