Penulis: Santri.web.id

Informasi Seputar Pendidikan, Pondok Pesantren, Materi Kutbah, Materi Ceramah, Design, dan Tutorial.

Sumber dan Pembagian Hukum Fiqih

Sumber dan Pembagian Hukum Fiqih - Ilmu fiqih merupakan istilah yang sudah tidak asing di telinga sebagian besar umat Muslim. Namun dapatkah Anda memahami apa yang dimaksud ilmu fiqih dan signifikansinya? Sahabat santri.web.id, untuk mengenal ilmu fiqih didalam islam tidak seharusnya kita semua harus mempelajarinya melalui online, namun untuk mengenal lebih luas bisa saja antum memilih untuk belajar kembali melalui browsing atau belajar melalui internet. Kami telah mengutip beberapa tulisan dari situs kumparan.com yang membahas tentang Ilmu Fiqih Sumber dan Pembagian Hukumnya. Sahabat santri.web.id, Secara etimologi, fiqih berasal dari kata faqqaha yufaqqhihu fiqhan yang berarti pemahaman. Secara istilah, fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang sifatnya amaliyah (dipraktikkan) dan digali dari dalil-dalil yang jelas. Abd Wahab Khallaf dalam Ilmu Ushul al-Fiqh menulis bahwa secara umum tujuan mempelajari fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syar’i atas perbuatan dan perkataan manusia. Kemudian setelah mengetahuinya, hukum-hukum tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam buku Ngaji Pakai Kitab menerangkan secara lebih rinci mengenai tujuan ilmu fiqih. Ilmu fiqih bertujuan menggali Alquran, hadits, dan sumber hukum lainnya untuk disimpulkan menjadi produk hukum.

...