SANTRI.WEB.ID - Tupoksi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud - Sahabat santri online dimanapun anda berada, tidak sedikit artikel serta peraturan yang beredar di seluruh internet tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah yang sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun masih banyak sekali sebagian Kepala Sekolah yang mengetri tentang peraturan ini, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini dibukti di berbagai lembaga pendidikan yang masih mengandalkan Operator Sekolah untuk mengkondisikan seputar administerasi sekolah, contoh beberapa tugas yang sekarang ditanggungkan ke Operator Sekolah yang seharusnya tanggungjawab Kepala Sekolah atau Tata Usaha, contoh sederhananya adalah Rencana Anggaran dan Biaya Sekolah (RKAS) Peraturan atau Tupoksi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud yang Dikutip dari mysch.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan. Kedelapan standar nasional itu adalah (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
...