SANTRIWEB, Kalimantan Selatan – Seorang oknum kepala sekolah di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) dicopot dari jabatannya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima santri putri.
Oknum kepala sekolah berinisial A (35) tersebut dicopot dari jabatannya pada Rabu (1/11/2023) malam, setelah adanya pengakuan dari salah satu santri putri korban kepada pihak pondok pesantren.
“Kami tidak bisa menoleransi perbuatan seperti itu,” tegas salah satu pengurus yayasan pondok pesantren yang meminta namanya dirahasiakan.
Ia mengatakan langkah tegas dilakukan lembaga setelah adanya pengakuan santri putri (korban pencabulan) kepada pihak pondok pada Rabu (1/11/2023) malam.
Salah satu santri putri yang menjadi korban oknum kepala sekolah, berusia 17 tahun dan tercatat sebagai pelajar jenjang SLTA di pondok pesantren tersebut.
“Belakangan kami mendapat informasi tentang hal yang tak lazim bahwa pelaku sering membawa korban ke luar lingkungan pondok,” papar pengurus yayasan tersebut.
Selain itu ada empat orang santri putri lain yang mengaku disentuh-sentuh oleh oknum kepala sekolah pada bagian tubuhnya. Korban mengaku tak berani melaporkan perundungan itu karena takut, lantaran dalam tekanan dan ancaman dari pelaku.
“Kami tidak sampai mendalami tentang tekanan dan ancaman seperti apa itu, biar nanti aparat kepolisian yang mengungkap itu,” paparnya.
Penuturan korban, pencabulan pertama kali dilakukan pada 1 Agustus 2023 dan terakhir pada 20 Oktober 2023. Total, pelaku melakukan pencabulan enam kali pada salah satu korban. Sementara empat korban lainnya mengaku dicolek, disentuh bagian tubuhnya seperti pipi dan paha.
Malam itu juga, pimpinan pondok bersama jajaran pengurus yayasan langsung menggelar rapat luar biasa menyikapi persoalan itu. Semuanya sepakat satu suara, yakni memberhentikan oknum tersebut. Malam itu juga lembaga menunjuk kepala sekolah yang baru.
Setelah itu pihak pondok melaporkan dugaan pencabulan itu ke Mapolsek Pelaihari yang berjarak sekitar dua kilometer dari TKP. Saat lapor, pihak pondok juga membawa lima anak yang diduga menjadi korban. Kapolsek Pelaihari, AKP Triyatno membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan,” kata Triyatno.
Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan akan memanggil semua pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami akan selidiki kasus ini secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kepala sekolah tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(MIS)