Ancaman Bagi yang Memakan Harta Anak Yatim

Ancaman Bagi Mereka yang Memakan Harta Anak Yatim
Ancaman Bagi Mereka yang Memakan Harta Anak Yatim (foto ilustrasi)

Beginilah Ancaman Bagi Mereka yang Memakan Harta Anak Yatim, Rasulullah SAW menganjurkan dan mencontohkan untuk menyayangi dan menyantuni anak yatim.

Dalam pemberiannyapun janganlah kamu sampai meyakiti hati mereka dan hati yang lainnya.

Bacaan Lainnya

artinya berikanlah secara diam-diam bukan secara terang-terangan, apalagi sampai mengadakan acara besar-besaran.

Di dalam Alquran, pada Surat an-Nisa’ Ayat 10 dan tafsirnya, di jelaskan bahwa:

Allah SWT mengancam keras orang-orang yang memakan harta atau hak anak yatim dengan cara yang tidak sesuai aturan agama Islam.

Ancaman Bagi yang Memakan Harta Anak Yatim

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya
dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS an-Nisa’: 10)

Dalam penjelasan Tafsir Kementerian Agama, ayat ini mengandung arti,

sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang di benarkan menurut agama,

dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan,

maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor.

Mereka ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-nyala yaitu neraka.

Tempat itu di peruntukkan bagi orang-orang yang celaka.

Pada Al-Quran Surat an-Nisa’ Ayat 10,

Alquran memberikan peringatan kepada orang yang tidak berlaku adil dan berlaku zalim terhadap anak yatim yang ada dalam asuhan mereka.

“Siapa yang ikut makan harta anak yatim secara zalim,
yakni tidak mengindahkan peraturan yang telah di tetapkan Allah, mereka seakan-akan memenuhi perut mereka dengan api.”

Rasulullah SAW bersabda,

“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak.
” Salah satu di antara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah “Memakan harta anak yatim.” (HR Bukhari dan Muslim).

Berhati-Hati Terhadap Harta Anak-Anak Yatim?

Kitab Suci Al-Quran mengingatkan umat manusia agar tidak mendekati harta anak yatim,

kecuali dengan cara yang terbaik sampai anak yatim tersebut tumbuh dewasa dan bisa mengelola hartanya sendiri.

Penjelasan larangan mendekati harta anak yatim ini di jelaskan secara lebih detail dalam

Al-Qur’an Surat Al Isra ayat 34 dan tafsirnya yang artinya sebagai berikut.

“Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa
dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti di mintai pertanggungjawabannya.” (QS Al Isra ayat 34)

dalam ayat ini Allah SWT melarang para hamba-Nya mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang baik.

Mendekati harta anak yatim maksudnya mempergunakan harta anak-anak yatim tidak pada tempatnya

atau tidak memberikan perlindungan kepada harta itu, sehingga habis sia-sia.

Allah SWT memberikan perlindungan pada harta anak yatim karena mereka sangat memerlukannya,

sedangkan dia belum dapat mengurusi hartanya, dan belum dapat mencari nafkah sendiri.

Namun demikian, Allah SWT memberikan pengecualian, yaitu untuk pemeliharaan harta itu di perlukan biaya atau dengan maksud untuk mengembangkannya,

maka dalam hal ini di perbolehkan bagi orang yang mengurus anak yatim untuk mengambilnya sebagian dengan cara yang wajar.

Oleh sebab itu, di perlukan orang yang bertanggung jawab untuk mengurus harta anak yatim.

Lembaga Amil Zakat

Orang yang bertugas melaksanakannya di sebut pengampu dan di perlukan pula badan atau lembaga yang mengurusi harta anak yatim.

Badan atau lembaga tersebut hendaknya di awasi aktivitasnya oleh pemerintah,

agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap harta anak yatim tersebut.

Kemudian dalam ayat ini di jelaskan bahwa apabila anak yatim itu telah dewasa

dan mempunyai kemampuan untuk mengurus dan mengembangkan hartanya,

berarti sudah saatnya harta itu diserahkan kembali oleh pengampu kepadanya.

Setelah ayat itu turun, para sahabat Rasulullah yang mengasuh anak-anak yatim merasa takut,

sehingga tidak mau makan dan bergaul dengan mereka.

Oleh sebab itu, Allah menurunkan ayat ini.

وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ

“Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan.” (QS Al Baqarah ayat 220)

Dari ayat ini jelas bahwa membelanjakan harta anak yatim di larang apabila di gunakan untuk kepentingan pribadi.

Akan tetapi, apabila di belanjakan untuk pemeliharaan harta itu sendiri atau untuk keperluan anak yatim, dan

si pengampu betul-betul orang yang tidak mampu, maka hal itu tidak di larang.

وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa.

Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut.” (QS An Nisa ayat 6)

Memenuhi janji

Allah SWT memerintahkan kepada hamba-Nya agar memenuhi janji, baik janji kepada Allah ataupun janji yang di buat dengan sesama manusia, yaitu akad jual beli dan sewa menyewa yang termasuk dalam bidang muamalah.

Az-Zajjaj menjelaskan bahwa semua perintah Allah SWT dan larangan-Nya adalah janji Allah SWT yang harus di penuhi,

termasuk pula janji yang harus di ikrarkan kepada Tuhannya, dan janji yang di buat antara hamba dengan hamba.

Yang di maksud dengan memenuhi janji adalah melaksanakan apa yang telah di tentukan dalam perjanjian itu, dengan tidak menyimpang dari ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

Di akhir ayat, Allah SWT menegaskan bahwa sesungguhnya janji itu harus di pertanggungjawabkan. Orang-orang yang mengkhianati janji, ataupun membatalkan janji secara sepihak akan mendapat pembalasan yang setimpal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan